Senin, 11 Februari 2013

KEJAHATAN HAM BERAT

Istilah kejahatan mengandung dua hal penting. Pertama pelanggar dapat diadili di depan hukum dan juri (indictable offence) dalam suatu institusi peradilan. Kedua, pelanggaran sumir (summary offence) yang terkait dengan perbuatan seseorang yang melanggar karena tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban hukum secara ringan dan sederhana, sehingga penyelesaiannya tidak selalu harus melalui lembaga peradilan. Adapun suatu perbuatan dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat, setidaknya harus mengandung adanya perbuatan yang melanggar (act of commision), ada unsur kesengajaan dan sikap membiarkan suatu perbuatan yang mestinya harus dicegah (act of ommision), secara sistematis, menimbulkan akibat yang meluas dan rasa takut luar biasa, dan serangan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Sifat dari perbuatan yang sistematis dan meluas itu menimbulkan perasaan terrorized (ancaman takut luar biasa), atau seseorang yang gelisah karena sangat ketakutan (extreme fear) dan serangan ditujukan kepada penduduk sipil. Menurut Muladi pelanggaran HAM berat merupakan tindak pidana sebagaimana tindak pidana lain yang bersifat melawan hukum (unlawful) dan sama sekali tidak ada alasan pembenarnya. Menurut Ian Brownlie, ahli-ahli hukum dari waktu ke waktu telah berusaha mengklasifikasi peraturan-peraturan, atau hak-hak, kewajiban-kewajiban dengan menggunakan istilah fundamental atas dasar hak-hak yang melekat dan tidak dapat dipisahkan, dalam prakteknya tidak cukup berhasil. Efektifitas istilah-istilah tersebut mulai meningkat ketika ahli-ahli internasional merumuskan bahwa hak-hak fundamental dipandang jus cogens, atau pronsip-prinsip yang mengungguli ketentuan hukum internasional lainnya. Jus cogens itu dapat terdiri dari peraturan-peraturan kebiasaan internasional yang tidak bisa diabaikan oleh adanya perjanjian atau konvensi yang bertentangan. Konseskuensinya, bilamana terdapat perjanjian internasional yang bertentangan dengan kewajiban internasional seperti jus cogens maka ketentuan tersebut menjadi batal. Kedudukan jus cogens dan kewajiban erga omnes membuktikan pentingnya masyarakat internasional terhadap pengakuan adanya tindakan yang dipandang sebagai kejahatan terhadap seluruh masyarakat internasional.

Jenis-Jenis Kejahatan HAM Berat: Pelanggaran HAM berat atau dikenal dengan “gross violation of human rights” atau “greaves breaches of human rights” sebagaimana disebut secara eksplisit dalam Konvensi Jenewa 1949 dan protokolnya. Di dalam Statuta Roma 1998 sebutan tersebut ada padanannya tetapi dengan istilah lain, yaitu “the most serious crimes of concern to the international community as a whole”. Menurut Peter Baehr, pelanggaran HAM berat akan menyangkut masalah-masalah yang meliputi:

“The prohibition of savery, the right to life, torture and cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, genocide, disappearances and ‘ethnic cleansing’'.

Dalam Statuta Roma (1998) pengertian tersebut ditegaskan meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang,dan agresi yang merupakan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Sedangkan Indonesia hanya memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan, sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur Pelanggaran HAM berat yang meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.  

1) Genosida
Istilah genosida pertama kali digunakan pada tahun 1944 oleh seorang ahli hukum yang berasal dari Polandia, Raphael Lemkin dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe. Istilah genosida berasal dari kata geno dan cide. Geno tau Genos berasal dari bahasa Yunani kuno yang berarti ras, bangsa atau etnis. Sedangkan cide atau cidium berasal dari bahasa latin yang berarti membunuh. Secara harfiah genosida dapat diartikan sebagai pembunuhan  ras. Lemkin mendefinisikan genosida secara lengkap sebagai:

”as intentional coordinated plan of different actions aiming at the destruction of essential foundations of the life of national groups with the aim of annihilating the groups themselves. The objectives of such a plan would be disintegration of the political and social linstitutions of culture, language, national feelings, religion, economic existence, of national groups and the destruction of the personal security, liberty, health, dignity and even the lives of the individuals belonging to such groups,…. The actions involved are directed against individuals, not in their individuall capacity, but as members of the national group”.

Lemkin membagi genosida ke dalam dua fase. Fase pertama adalah menghacurkan pola kebangsaan kelompok yang ditindas. Fase kedua adalah gangguan pola kebangsaan daripenindas. Gangguan ini dapat dilakukan terhadap populasi tertindas yang masih tersisa atau atas teritori, setelah bangsa penindas memindahkan populasi dan menduduki area tersebut dengan warga kelompok penindas.

Pasal 2 Konvensi mengenai Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan Pasal 6 Statuta Roma mengenai Mahkamah Pidana Internasional menyatakan genosida berarti setiap dari perbuatan-perbuatan berikut, yang dilakukan dengan tujuan merusak begitu saja, dalam keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, rasial atau agama seperti:
a.Membunuh para anggota kelompok;
b.Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental pada anggota kelompok;
c.Dengan sengaja menimbulkan  pada  kelompok  itu  kondisi  hidup yang menyebabkan  kerusakan fisiknya dalam keseluruhan atau sebagian;
d. Mengenakan  upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu;
e. Dengan paksa mengalihkan anak-anak suatu  kelompok  ke  kelompok  lain.

Di Indonesia sendiri dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pasal 7 menyebutkan, “Kejahatan Genosida” adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di dalam Pasal 8 disebutkan, “Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tersebut adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :    
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggotaanggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Pasal 8 Undang-undang No. 26 Tahun 2000 di atas tidak mengatur secara tegas kapan dilakukan kejahatan genosida di waktu damai atau di saat perang, tetapi secara konsisten memberi ancaman hukuman kepada pelaku. Pada Pasal 3 Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida disebutkan ada lima perbuatan yang dapat dihukum yaitu: (a) Genosida; (b) Persengkokolan untuk melakukan genosida; (c) Hasutan langsung dan di depan umum, untuk melakukan genosida; (d) Mencoba melakukan genosida; (e) Keterlibatan dalam genosida.

--------------
###(bagian 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar