Jumat, 27 November 2015

PERKUMPULAN DALAM MENGAJUKAN GUGATAN HUKUM

PERKUMPULAN DALAM MENGAJUKAN GUGATAN HUKUM

1.      Definisi Perkumpulan

Berdasarkan Pasal 1653 KUH Perdata, Perkumpulan di akui sebagai badan hukum (rechtpersoon, legal person), Pasal ini menjelaskan :
Perkumpulan adalah perhimpunan atau perserkatan orang (zedelijke lichamen, corporate body) baik yang didirikan dan diakuioleh kekuasaan umum atau yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan yang baik, yang lazim disebut perkumpulan.”

Sedangkan dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”) atau dalam RUU tentang Perkumpulan menjelaskan:
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Perkumpulan juga dapat diartikan sebagai suatu pengelompokan anggota-anggota masyarakat yang terorganisir secara sistematis untuk tujuan atau kepentingan tertentu.

2.      Pokok-Pokok Eksistensi dan Karakteristik Perkumpulan
1)      Menurut Staatsblad 1870 No.64, agar Perkumpulan mendapat status badan hukum diperlukan “pengakuan” dalam bentuk “pengesahan” anggaran dasar Menteri.
2)      Perkumpulan dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia (naturlijke person, natural person) untuk dan atas nama Perkumpulan.
3)      Para pengurus Perkumpulan berwenang mewakili Perkumpulan di dalam di luar Pengadilan berdasar kuasa undang-undang.

Dalam Pasal 1655 KUH Perdata menegaskan, hal itu:
·        Para pengurus diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan.
·        Para pengurus bertindak mewakili Perkumpulan di didepan Pengadilan.
·        Semua tindakan pengurus mengikat kepada Perkumpulan,
·        Sekiranya perbuatan atau tindakan pengurus menyimpang dan dan kewenangan atau kekuasaan yang diberikan  kepadanya dalam AD, tindakan itu tetap mengikat Perkumpulan, apabila tindakan itu  memberi manfaat kepada Perkumpulan atau apabila tindakan itu disahkan disahkan rapat anggota.

Adapun Tata cara pengesahan Perkumpulan sebagai badan hukum diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”).

Rumusan Masalah: Apakah Perkumpulan dapat melakukan gugatan hukum? Jika Ya, berikanlah yurispudensi mengenai haltersebut.

Jawabanya, Ya. Sebagaimana yang telah saya uraikan diatas. Perkumpulan dapat melakukan gugatan Perdata selama Perkumpulan tersebut telah mendapatkan status sebagai badan hukum. Perkumpulan yang berbadan hukum merupakan subjek hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana subyek hukum orang atau individu. Namun, oleh karena bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili oleh pengurusnya.

Dalam sengketa Tata Usaha Negata, Perkumpulan dapat juga mengajukan gugatan sebagaimana Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang dapat bertindak sebagai penggugat dalam sengketa tata usaha negara ialah:
a. Seseorang (atau beberapa orang masing-masing selaku pribadi);
b. Badan hukum perdata, yaitu setiap badan yang bukan badan hukum publik, seperti perusahaan-perusahaan swasta, organisasi-organisasi, atau perkumpulan-perkumpulan kemasyarakatan yang dapat diwakili oleh pengurusnya yang ditunjuk oleh anggaran dasarnya.

Sebagai contoh kita mengacu pada Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 490 K/TUN/2015 Tahun 2015
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR) VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. H.R. AGUNG LAKSONO DAN ZAINUDDIN AMALI.

Adapun untuk sengketa perdata, sebagai contoh kasus megacu pada Putusan Kuala Simpang Nomor : 06/PDT.G/2012/PN.KSP Dalam hal ini sebagai Penggugat adalah Rubino dan Judy Feny kedua-duanya bertindak sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris PERKUMPULAN SOSIAL DAN TAMAN PENDIDIKAN KUALA SIMPANG dahulu bernama KONG SEAW THONG HIONG HWEE.

Demikianlah penjelasan saya mengenai PERKUMPULAN DALAM MENGAJUKAN GUGATAN HUKUM. Semoga bermanfaat.!












DAFTAR PUSTAKA

Harahap, M, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas.Jakarta: Sinar Grafika: Cetakan ketiga: 2011


Perundang-undangan:

Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum;

Burgerlijk Wetbook (KUH Perdata)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN.



Website:

http://id.scribd.com/doc/67848112/Definisi-Perkumpulan#scribd


http://putusan.mahkamahagung.go.id/