PERKUMPULAN DALAM MENGAJUKAN GUGATAN
HUKUM
1. Definisi Perkumpulan
Berdasarkan Pasal 1653 KUH Perdata,
Perkumpulan di akui sebagai badan hukum (rechtpersoon, legal person), Pasal ini
menjelaskan :
“Perkumpulan
adalah perhimpunan atau perserkatan orang (zedelijke lichamen, corporate body)
baik yang didirikan dan diakuioleh kekuasaan umum atau yang didirikan untuk
suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan
kesusilaan yang baik, yang lazim disebut perkumpulan.”
Sedangkan dalam Peraturan Menkumham
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham
No. 6/2014”) atau dalam RUU tentang Perkumpulan menjelaskan:
Perkumpulan adalah badan hukum yang
merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan
keuntungan kepada anggotanya.
Perkumpulan juga dapat diartikan
sebagai suatu pengelompokan anggota-anggota masyarakat yang terorganisir secara
sistematis untuk tujuan atau kepentingan tertentu.
2. Pokok-Pokok Eksistensi dan Karakteristik
Perkumpulan
1) Menurut Staatsblad 1870 No.64, agar
Perkumpulan mendapat status badan hukum diperlukan “pengakuan” dalam bentuk
“pengesahan” anggaran dasar Menteri.
2) Perkumpulan dapat melakukan perbuatan hukum
seperti manusia (naturlijke person, natural person) untuk dan atas nama
Perkumpulan.
3) Para pengurus Perkumpulan berwenang mewakili
Perkumpulan di dalam di luar Pengadilan berdasar kuasa undang-undang.
Dalam Pasal 1655 KUH Perdata menegaskan,
hal itu:
·
Para pengurus
diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan.
·
Para pengurus
bertindak mewakili Perkumpulan di didepan Pengadilan.
·
Semua tindakan
pengurus mengikat kepada Perkumpulan,
·
Sekiranya
perbuatan atau tindakan pengurus menyimpang dan dan kewenangan atau kekuasaan
yang diberikan kepadanya dalam AD,
tindakan itu tetap mengikat Perkumpulan, apabila tindakan itu memberi manfaat kepada Perkumpulan atau
apabila tindakan itu disahkan disahkan rapat anggota.
Adapun Tata cara pengesahan
Perkumpulan sebagai badan hukum diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”).
Rumusan Masalah: Apakah
Perkumpulan dapat melakukan gugatan hukum?
Jika Ya, berikanlah yurispudensi mengenai haltersebut.
Jawabanya, Ya. Sebagaimana yang telah
saya uraikan diatas. Perkumpulan dapat melakukan gugatan Perdata selama Perkumpulan
tersebut telah mendapatkan status sebagai badan hukum. Perkumpulan yang
berbadan hukum merupakan subjek hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan
perbuatan hukum sebagaimana subyek hukum orang atau individu. Namun, oleh
karena bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam
pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili oleh
pengurusnya.
Dalam sengketa Tata Usaha Negata, Perkumpulan dapat juga
mengajukan gugatan sebagaimana Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 yang dapat bertindak sebagai penggugat dalam sengketa tata usaha negara
ialah:
a. Seseorang (atau beberapa orang masing-masing selaku
pribadi);
b. Badan hukum perdata, yaitu setiap badan yang bukan badan
hukum publik, seperti perusahaan-perusahaan swasta, organisasi-organisasi, atau
perkumpulan-perkumpulan kemasyarakatan yang dapat diwakili oleh pengurusnya
yang ditunjuk oleh anggaran dasarnya.
Sebagai contoh kita mengacu pada Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 490 K/TUN/2015 Tahun 2015
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR) VS
I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. H.R. AGUNG LAKSONO DAN
ZAINUDDIN AMALI.
Adapun untuk sengketa
perdata, sebagai contoh kasus megacu pada Putusan
Kuala Simpang Nomor : 06/PDT.G/2012/PN.KSP Dalam hal ini sebagai Penggugat
adalah Rubino dan Judy Feny kedua-duanya bertindak sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris PERKUMPULAN SOSIAL DAN TAMAN PENDIDIKAN
KUALA SIMPANG dahulu bernama KONG SEAW THONG HIONG HWEE.
Demikianlah penjelasan saya mengenai PERKUMPULAN DALAM
MENGAJUKAN GUGATAN HUKUM. Semoga bermanfaat.!
DAFTAR PUSTAKA
Harahap, M, Yahya. Hukum
Perseroan Terbatas.Jakarta: Sinar Grafika: Cetakan ketiga: 2011
Perundang-undangan:
Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan
Berbadan Hukum;
Burgerlijk Wetbook (KUH Perdata)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN.
Website:
http://id.scribd.com/doc/67848112/Definisi-Perkumpulan#scribd
http://putusan.mahkamahagung.go.id/