Rabu, 13 Februari 2013

JENIS-JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian internasional sebagai sumber hukum formal dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Klasifikasi perjanjian dilihat dari segi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yaitu:
a. Perjanjian antar-negara, merupakan jenis perjanjian yang jumlahnya banyak, hal ini dapat dimaklumi karena negara merupakan subyek hukum internasional yang paling utama dan klasik.
b. Perjanjian antar negara dengan subyek hukum internasional lainnya seperti negara dengan organisasi internasional.
c. Perjanjian antara subyek hukum internasional selain negara satu sama lain.

2. Klasifikasi perjanjian dilihat dari proses atau tahap pembentukannya.
a. Perjanjian yang pembentukannya diadakan melalui tiga tahap yaitu;
(1) perundingan, (2) penandatanganan dan (3) ratifikasi, dan biasanya diadakan untuk hal-hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian.
b. Perjanjian yang pembentukannya hanya melalui dua tahap karena memerlukan penyelesaian yang cepat, yaitu perundingan dan kemudian penandatanganan. Seperti perjanjian perdagangan yang berjangka pendek.

3. Klasifikasi perjanjian dilihat dari pihak yang membuatnya.
a. Perjanjian bilateral, yaitu suatu perjanjian yang diadakan oleh dua pihak (negara) saja dan mengatur soal-soal khusus yang menyangkut kepentingan kedua belahpihak. Misalnya perjanjian mengenai batas negara.
b. Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan banyak pihak (negara) yang pada umumnya merupakan perjanjian terbuka (openverdrag) di mana hal-hal yang diaturnyapun lazimnya yang menyangkut kepentingan umum yang tidak terbatas pada kepentingan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yetapi juga menyangkut kepentingan yang bukan peserta perjanjian itu sendiri. Perjanjian ini digolongkan pada perjanjian  law making treaties atau perjanjian yang membentuk hukum.

4. Klasifikasi perjanjian ditinjau dari bentuknya.
a. Perjanjian antar Kepala Negara (head of state form) Pihak peserta dari perjanjian disebut pihak peserta agung (High Contracting State)
Dalam praktek pihak yang mewakili negara dapat diwakilkan kepada MENLU atau DUBES atau dapat juga pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa penuh (full powers).
b. Perjanjian antar Pemerintah (inter-Goverment form). Perjanjian ini juga sering dtunjuk MENLU atau DUBES atau juga wakil berkuasa penuh. Pihak perjanjian ini tetap disebut contracting state walaupun perjanjian itu dinamakan inter govermental.
c. Perjanjian antar negara (inter-state form), pejabat yang mewakili dapat ditunjuk MENLU, DUBES atau wakil kuasa penuh.

5. Klasifikasi perjanjian dilihat dari sifat pelaksananya.
a. Dispotive treaties (perjanjian yang menentukan) yang maksud tujuannya dianggap selesai atau sudah tercapai dengan pelaksanaan perjanjian itu.
Contoh: Perjanjian tapal batas.
b. Executory treaties (perjanjian yang dilaksanakan) adalah perjanjian yang pelaksanaanya tidak sekaligus, melainkan dilanjutkan terus menerus selama jangka waktu perjanjian itu. Contoh perjanjian perdagangan.

6. Klasifikasi perjanjian dilihat dari segi strukturnya.
a. Law making treaties merupakan perjanjian internasional yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi anggota-anggota masyarakat bangsa-bangsa, oleh karena itu jenis perjanjian ini dikategorigakan sebagai sumber langsung dari hukum internasional, yang terbuka bagi pihak lain yang tadinya tidak turut serta dalam perjanjian.
b. Treaty contracts (perjanjian yang bersifat kontrak) dimaksudkan perjanjian ini megikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian. Legal effect dari treaty contract ini hanya menyangkut pihak-pihak yang mengadakannya Dan tertutup bagi pihak ketiga. Oleh karena itu treaty contact  tidak melahirkan aturan-aturan hukum yang berlaku umum sehingga tidak dapat dikategorukan sebagai perjanjian yang membentuk hukum. Tetapi treaty contact dapat menjadi kaidah-kaidah yang berlaku umum apabila sudah menjadi hukum kebiasaan Internaional.

-----------
DAFTAR PUSTAKA

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Alumni 2003.

Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Refika Utama 2006.

Starke, J.G., Pengantar Hukum Internasional, Jakarta: Sinar Grafika

Sam Suhaidi,_____________, Bandung: 1968

Tidak ada komentar:

Posting Komentar