SURAT
KUASA KHUSUS
Yang
bertandatangan di bawah ini :
Muh.
Nabhan SH., pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Majapahit Komp.
Perkantoran Bumi Dharma Harmoni No. 34/16 Jakarta Pusat dalam hal ini memilih
domisili di kantor kuasanya tersebut di bawah ini. Selanjutnya disebut sebagai
“PEMBERI KUASA.”
Dalam
hal ini menerangkan bahwa dengan ini memberikan kuasa khusus kepada Abdul Rohim
SH., Rizki Muallif SH., dan Achmad Zaini Ichwan Salatalohy SH., masing-masing sebagai
Advokat pada Kantor Advokat Arifuddin & Partners Jl. MH. Thamrin Wisma Apa saja Lt. 33 Jakarta Pusat, yang bertindak secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA
KUASA.”
------------------------------------------
K H U S U S ----------------------------------------
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama
PEMBERI KUASA demi membela kepentingan hukumnya dalam hal mengajukan gugatan
perkara mengenai wanprestasi/ingkar janji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap
Abo, pekerjaan Konsultan Tenaga Kerja, bertempat tinggal di Jl. Abdul Muis No.
55 Jakarta Pusat.
Untuk itu PENERIMA KUASA berhak untuk beracara pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dan semua tingkat Peradilan, membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan, menerima panggilan
dan menghadiri persidangan-persidangan pengadilan, memberikan
keterangan-keterangan/penjelasan-penjelasan, membuat jawaban-jawaban, replik
serta duplik baik tertulis maupun lisan dalam konvensi maupun rekonvensi,
mengajukan segala macam alat bukti serta saksi-saksi dan saksi ahli, menerima,
menolak ataupun keberatan terhadap segala macam jawaban/keterangan/tanggapan
dan segala macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan saksi ahli dari atau yang
diajukan pihak lawan, mengadakan perdamaian dan menandatangani ataupun menolak
aktanya baik di depan sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan,
menerima pembayaran dan menandatangani kwitansi-kwitansi tanda pembayaran,
meminta dilakukan penyitaan atau menyatakan keberatan dilakukan penyitaan,
meminta dilakukan pencabutan penyitaan atau menyatakan keberatan permintaan
pencabutan penyitaan dari pihak lawan, membaca dan mempelajari berkas perkara,
meminta penetapan dan putusan pengadilan maupun salinannya, meminta agar
penetapan dan putusan pengadilan dilaksanakan, menyatakan banding, membuat,
menandatangani dan mengajukan memori banding banding ataupun kontra memori
banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori
kasasi ataupun kontra memori kasasi.
Selanjutnya
PENERIMA KUASA diberikan pula kuasa untuk menghadap dan berbicara kepada Ketua,
Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Juru Sita/Juru Sita pengganti pada semua
tingkat peradilan serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan Pemerintah sipil maupun
Militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan
penyelesaian perkara PEMBERI KUASA.
Dengan
kata lain PENERIMA KUASA diberi kuasa sepenuhnya untuk melakukan segala
tindakan dan upaya hukum apapun, sepanjang menguntungkan pemberi kuasa serta
tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
PENERIMA
KUASA juga diberikan pula Hak Substitusi dan Hak Retensi.
Demikianlah kuasa khusus ini dibuat untuk digunakan
sebagaimana mestinya dan efektif sejak ditandatangani para pihak.
Jakarta, 19
Januari 2014
PEMBERI
KUASA
Materi Rp.6.000,-
TTD
Manahan
PENERIMA KUASA
TTD TTD TTD
Abdul Rohim SH. Rizki Muallif SH. Achmad
Zaini Ichwan Salatalohy SH.