Minggu, 16 Februari 2014

SURAT KUASA KHUSUS

SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertandatangan di bawah ini :
Muh. Nabhan SH., pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Majapahit Komp. Perkantoran Bumi Dharma Harmoni No. 34/16 Jakarta Pusat dalam hal ini memilih domisili di kantor kuasanya tersebut di bawah ini. Selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA.”
Dalam hal ini menerangkan bahwa dengan ini memberikan kuasa khusus kepada Abdul Rohim SH., Rizki Muallif SH., dan Achmad Zaini Ichwan Salatalohy SH., masing-masing sebagai Advokat pada Kantor Advokat Arifuddin & Partners Jl. MH. Thamrin Wisma Apa saja Lt. 33 Jakarta Pusat, yang bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA.”
------------------------------------------ K H U S U S ----------------------------------------
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA demi membela kepentingan hukumnya dalam hal mengajukan gugatan perkara mengenai wanprestasi/ingkar janji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Abo, pekerjaan Konsultan Tenaga Kerja, bertempat tinggal di Jl. Abdul Muis No. 55 Jakarta Pusat.
Untuk itu PENERIMA KUASA berhak untuk beracara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan semua tingkat Peradilan, membuat, menandatangani  dan mengajukan gugatan, menerima panggilan dan menghadiri persidangan-persidangan pengadilan, memberikan keterangan-keterangan/penjelasan-penjelasan, membuat jawaban-jawaban, replik serta duplik baik tertulis maupun lisan dalam konvensi maupun rekonvensi, mengajukan segala macam alat bukti serta saksi-saksi dan saksi ahli, menerima, menolak ataupun keberatan terhadap segala macam jawaban/keterangan/tanggapan dan segala macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan saksi ahli dari atau yang diajukan pihak lawan, mengadakan perdamaian dan menandatangani ataupun menolak aktanya baik di depan sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan, menerima pembayaran dan menandatangani kwitansi-kwitansi tanda pembayaran, meminta dilakukan penyitaan atau menyatakan keberatan dilakukan penyitaan, meminta dilakukan pencabutan penyitaan atau menyatakan keberatan permintaan pencabutan penyitaan dari pihak lawan, membaca dan mempelajari berkas perkara, meminta penetapan dan putusan pengadilan maupun salinannya, meminta agar penetapan dan putusan pengadilan dilaksanakan, menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori banding banding ataupun kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi ataupun kontra memori kasasi.
Selanjutnya PENERIMA KUASA diberikan pula kuasa untuk menghadap dan berbicara kepada Ketua, Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Juru Sita/Juru Sita pengganti pada semua tingkat peradilan serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan Pemerintah sipil maupun Militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara PEMBERI KUASA.
Dengan kata lain PENERIMA KUASA diberi kuasa sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan dan upaya hukum apapun, sepanjang menguntungkan pemberi kuasa serta tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
PENERIMA KUASA juga diberikan pula Hak Substitusi dan Hak Retensi.

Demikianlah kuasa khusus ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya dan efektif sejak ditandatangani para pihak.
Jakarta, 19 Januari 2014
                                                                                      PEMBERI KUASA
                                    Materi Rp.6.000,-
                                                     TTD

          Manahan

                                  PENERIMA KUASA

    TTD                                 TTD                                          TTD

Abdul Rohim SH.        Rizki Muallif SH.       Achmad Zaini Ichwan Salatalohy SH.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar